Demo Perangkat Desa di depan Gedung DPRD kabupaten Kuningan
Di negara demokrasi salah satu cara menyampaikan aspirasi yaitu dengan berdemontrasi, hal ini dibenarkan menurut UUD 1945 dimana rakyatboleh berserikat dan berkumpul apabila hak dan kewajiban nya tidak diakomodir oleh negara.
Demonstrasi kali ini yang dilakukan oleh para perangkat desa di kabupaten Kuningan menuntut aktivasi layanan BPJS bagi perangkat desa. Sampai berita ini disusun negosiasi antara perwakilan dari perangkat desa dengan anggota dewan masih berlangsung dan belum diketahui hasilnya.