Depan PUSAT INFORMASI DAN PELAYANAN AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN

PUSAT INFORMASI DAN PELAYANAN AIR TANAH DAN GEOLOGI TATA LINGKUNGAN

Menindaklanjuti Pengajuan Pengeboran Sumur Artetis untuk kabupaten Kuningan pada Ta 2019.  Dimana kabupaten Kuningan mendaptkan 3 titik yaitu desa Tarikolot Kecamatan Pancalang, Desa Sukarasa Kecamatan Darma dan Pesantren Majlis Rasulullah (Majlis MR) Kelurahan Kedungarum, dimana pengerjaannya mangkrak dan tidak selesai dan juga sama sekali tidak dikerjakan. Desa Tarikolot dan di Majlis MR sudah dilakukan pengeboran tapi tidak diselesaikan sehingga mengakibatkan kegaduhan di Masyarakat dimana menimbulkan polemik dan prasangka buruk terhadap kepala desa dan perangkat desa, (kata kepala desa Tarikolot). Untuk kasus di desa Sukarasa telah dilakukan pengukuran melalui Geolistrik tetapi pihak kontraktor sama sekali tidak melakukan tindak lanjut pelaksanaan pengeboran sumur artesis tersebut.

Kami ber 5 berkunjung ke Pusat Informasi dan Layanan Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Bandung, 5 orang perwakilan tersebut adalah:

1. Bp Samsu bagian Infrastruktur Bapeda Kabupaten Kuningan 

2. Kuwu Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan

3. Kuwu Desa Sukarasa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan

4. Kasi Kesejahteraan/ Ekbang Desa Sukarasa

5. Kasi Pemerintahan Desa Sukarasa

Namun jawaban dari pihak Geologi sangat tidak memuaskan.